LPP vs LPN: Menimbang Status RRI dan TVRI dalam Penyiaran Indonesia -->

Header Menu

LPP vs LPN: Menimbang Status RRI dan TVRI dalam Penyiaran Indonesia

Jurnalkitaplus
13/03/25

Illustrasi


RRI dan TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) di Indonesia kini kembali menjadi sorotan terkait status dan fungsinya. Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, menilai bahwa status LPP yang disematkan pada RRI dan TVRI menjadi tidak jelas karena seluruh pendanaannya berasal dari negara, sementara pegawainya berstatus ASN. Ia pun mendorong agar kedua lembaga ini bertransformasi menjadi Lembaga Penyiaran Negara (LPN) agar memiliki positioning yang lebih tegas.

LPP vs LPN: Apa Bedanya?

Secara umum, LPP adalah lembaga penyiaran yang bersifat independen dan tidak berpihak kepada kepentingan komersial maupun pemerintah. LPP bertugas menyediakan informasi yang netral dan edukatif bagi masyarakat. Sementara itu, di banyak negara lain, seperti di Eropa dan Amerika, lembaga penyiaran yang dibiayai pemerintah berstatus sebagai LPN, yang berarti menjadi corong resmi negara dalam menyampaikan informasi kepada publik, baik di dalam maupun luar negeri.

Pembiayaan dan Fungsi LPP di Indonesia

Saat ini, RRI dan TVRI dibiayai sepenuhnya oleh APBN, yang membuat statusnya sebagai LPP menjadi dipertanyakan. Dalam sistem penyiaran publik yang ideal, LPP biasanya mendapatkan dana dari berbagai sumber, termasuk iuran publik, sponsor, atau mekanisme independen lainnya agar tetap netral dan tidak berpihak. Namun, dengan model pembiayaan penuh dari negara, muncul pertanyaan apakah RRI dan TVRI benar-benar independen atau justru lebih cocok berstatus sebagai LPN.

Tugas dan Peran LPN Jika Diterapkan

Jika RRI dan TVRI nantinya menjadi LPN, maka tugasnya akan lebih spesifik, yakni menjadi media penyiaran resmi negara yang fokus pada kepentingan nasional. Yulius menekankan bahwa sebagai LPN, lembaga penyiaran ini harus mengedepankan konsensus kenegaraan dan menjadi "Point of Indonesia", yaitu media utama yang menyampaikan informasi resmi dari Indonesia ke publik internasional.

Meski begitu, perubahan status ini perlu dikaji lebih lanjut, terutama dalam aspek teknis operasional dan prinsip-prinsip jurnalistik yang tetap harus dijaga agar tidak menjadi alat propaganda semata. Ke depannya, perumusan konsep LPN bagi RRI dan TVRI bisa menjadi langkah baru dalam menentukan arah penyiaran nasional yang lebih jelas dan strategis.

"Nanti harus dirumuskan lebih detail, apalagi soal teknis operasional dan praktis turunannya," kata Yulius. (FG12)